
BAB IV -PERBUP NOMOR TAHUN 2016
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
SEKRETARIAT DPRD
Pasal 4
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang di perlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 5
- melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi Kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat DPRD;
- Penyediaan dan Pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
SEKRETARIS DPRD
Tugas dan Fungsi
Pasal 6
Sekretaris DPRD mempunyai tugas merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, menetapkan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksaaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagaimana di maksud dalam pasal 4 dan pasal 5.
Pasal 7
Bagan struktur organisasi Sekretariat DPRD adalah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan ini.
Bagian Ke Tiga
Bagian Administrasi Kesekretariatan
Pasal 8
Bagian administrasi kesekretariatan dipimpin oleh seorang kepala bagian mempunyai tugas membantu sekretaris DPRD dalam pemberian dukungan administrasi kesekretariatan, program dan keuangan DPRD.
Fungsi
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 8, kepala bagian administrasi kesekretariatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan ketata usahaan sekretariat DPRD ;
- Pengelolaan kepegawaian sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga;
- Penyelenggaraan dan pemeliharaan perlengkapan;
- Penyusunan perencanaan program dan rencana kerja anggaran (RKA) bagian dan sekretariat DPRD;
- Pengevaluasian bahan penyusunan Anggaran;
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta sekretariat DPRD;
- Pengkoordinasian pengelolaan anggaran;
- Penyelenggaraan verifikasi perencanaan kebutuhan ruma tangga;
- Penyelenggaraan verifikasi kebutuhan perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan verifikasi pertanggung-jawaban keuangan;
- Penyelenggaraan Evaluasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyelenggaraan Evaluasi laporan keuangan;
- Penyelenggaraan Pelaporan kinerja;
- Penyelenggaraan evaluasi pertanggung-jawaban laporan keuangan;
- Penyelenggaraan evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan;
- Pelaksanaan pembuatan dan penyusunan Standar Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Minimal dan Standar Operasional Prosedur Sekretariat DPRD;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj.IP) Sekretariat DPRD;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Bupati;
- Pengkoordinasian pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kehumasan, keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
- Penghimpunan data dan informasi Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 10
Kepala Bagian administrasi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pasal 8 berkedudukan dibawah dan bertanggung-jawab kepada Sekretaris DPRD.
Pasal 11
- Bagian administrasi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pasal 8 terdiri dari :
- Sub Bagian Tata Usaha dan Protokoler;
- Sub Bagian Perencanaan dan Program.
- Masing-masing sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sub bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Bagian.
Bagian Ke Empat
Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 12
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala sub bagian mempunyai tugas membantu kepala bagian administrasi kesekretariatan dalam memberikan pelayanan ketatausahaan, kehumasan, kerumah tanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 12, Kepala Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Ketatausahaan;
b. Menyiapkan bahan rencana program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sub bagian Tata usaha;
c. Melasanakan surat – menyurat dan naskah dinas sekretariat dan pimpinan DPRD, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan, kehumasan dan perjalanan dinas;
d. Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
e. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
f. Menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
g. Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai;
h. Mengatur dan memelihara kebersihan kantor kompleks sekretariat DPRD;
i. Mengatur dan memelihara halaman dan taman di kompleks sekretariat DPRD;
j. Memfasilitasi penyiapan tempat, sarana rapat dan pertemuan;
k. Mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
l. Mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
m. Merencanakan bahan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
n. Menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan secretariat DPRD;
o. Mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
p. Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
q. Melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung;
r. Menyiapakan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran sub bagian;
s. Menyiapkan bahan Laporan kinerja program sub bagian;
t. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- . Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Bagian Ke Lima
Sub Bagian Perencanaan dan Program
Pasal 14
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program mempunyai tugas membantu kepala bagian administrasi kesekretariatan dalam penyusunan rencana program kegiatan dan Rencana Kerja Anggaran (RKA), pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan keuangan serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik daerah (BMD) sekretariat DPRD.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 14, Kepala Sub Bagian Bagian Perencanaan dan Program melaksanakan tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Program;
b. Menyiapkan bahan rencana program dan melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sub Bagian Perencanaan dan Program;
c. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD;
d. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD;
e. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub Bagian Perencanaan dan Program;
f. Melaksanakan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan Sekretariat DPRD dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan serta anggaran Sekretariat DPRD;
g. Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan system dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tata laksana;
j. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub bagian Perencanaan dan Program;
k. Menyiapkan bahan dan meneliti kelengkapan surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
l. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD ;
m. Menyiapkan bahan dan melaksanakan akuntansi Sekretariat DPRD;
n Menyiapkan bahan dan menguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
o. Menyiapkan bahan dan menyusun pertanggung-jawaban keuangan ;
p. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program;
q. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan realisasi anggaran belanja Sekretariat DPRD;
r. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan prognosis realisasi anggaran belanja Sekretariat DPRD;
s. Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Keuangan dan Perencanaan Program;
t. Mengelola Barang Milik Daerah dalam penguasaan Sekretariat DPRD;
u. Menyiapakan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran sub bagian;
v. Menyiapkan bahan Laporan kinerja program sub bagian;
w. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj.IP) Sekretariat DPRD dan Kabupaten, menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Bupati serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
x. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
y. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala bagian sesuai dengan wewenang bidang tugas
Bagian Ke Enam
Bagian Kajian dan Legislasi
Tugas
Pasal 16
Bagian Kajian dan Legislasi dipimpin oleh seorang kepala Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam pemberian dukungan tugas dan fungsi DPRD di Bidang Hukum dan Persidangan.
Fungsi
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada pasal 16, Kepala Bagian Kajian dan Legislasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program dan Rencana Kerja anggaran (RKA) bidang;
- Pemyelenggaraan kajian per Undang-Undangan;
- Penyelenggaraan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik;
- Penyelenggaraan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan per Undang-Undangan;
- Penyelenggaraan pengumpulan bahan penyiapan draft Peraturan Daerah inisiatif;
- Penyelenggaraan verifikasi, koordinasi, dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- Penyelenggaraan Persidangan;
- Penyelenggaraan penyusunan risalah;
- Penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan publikasi;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran bagian;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program bagian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Pasal 18
Kepala bagian Kajian dan Legislasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, berkedudukan dibawah dan bertanggung-jawab kepada Sekretaris DPRD;
Pasal 19
- Bagian Kajian dan Legislasi sebagaimana dimaksud pasal 16 terdiri dari :
- Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundangan;
- Sub Bagian Persdiangan dan Risalah;
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung-jawab kepada kepala bagian.
Bagian ke Tujuh
Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundangan
Pasal 20
Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundangan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian mempunyai tugas membantu Kepala bagian Kajian dan Legislasi dalam menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang Kajian Hukum dan Perundangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 20 , Kepala Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundangan melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program sub bagian;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian;
- Melaksanakan kajian Perundang-Undangan;
- Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
- Menyusun bahan analisis produk penyusunan per Undang-Undangan;
- Membuat konsep bahan penyiapan draft peraturan daerah inisiatif;
- Merancang bahan pembahasan peraturan daerah;
- Menyusun bahan Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian;
- sub bagian;
k. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program sub bagian;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bagian sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Bagian Ke Delapan
Sub Bagian Persidangan dan Risalah
Pasal 22
Sub Bagian Persidangan dan Risalah dipimpin oleh seorang kepala sub bagian mempunyai tugas membantu kepala bagian Kajian dan Legislasi dalam menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Persidangan dan Risalah.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 22 , Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) Sub Bagian;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
- Merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
- Menyusun risalah, notulen dan catatan-catatan Rapat;
- Menyiapkan materi dan bahan rapat DPRD;
- Memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
- Merencanakan kegiatan DPRD;
- Menyiapkan bahan penyusunan rancangan rencana kerja DPRD;
- Menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
- Merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
- Menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
- Merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD;
m. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan realisasi anggaran Sub Bagian;
n. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program Sub Bagian;
o. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bagian sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Bagian Ke Sembilan
Bagian Dukungan Bidang Pengawasan dan Penganggaran
Pasal 24
Bagian Dukungan Bidang Pengawasan dan Penganggaran dipimpin oleh seorang kepala Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam pemberian dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD di bidang Penganggaran dan pengawasan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 24 , Kepala Bagian Dukungan Bidang Pengawasan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Persidangan dan penganggaran serta penyelenggaraan pengawasan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program, rencana kerja anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian;
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi Pembahasan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP);
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi Pembahasan Peraturan daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi jaringan aspirasi masyarakat;
- Penyelenggaraan fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi rapat-rapat internal DPRD;
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kode etik DPRD;
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi dukungan Pengawasan pengunaan anggaran;
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pokok-pokok pikiran DPRD;
- Penyelenggaraan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi Kerjasama;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan realisasi anggaran bagian;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program bagian;
i. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja bagian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Pasal 26
- Bagian Dukungan Bidang Pengawasan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud pasal 24 terdiri dari:
- Sub Bagian Persidangan dan Penganggaran;
- Sub Bagian Penyelenggaraan Pengawasan;
- Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung-jawab kepada kepala bagian.
Bagian Ke Sepuluh
Sub Bagian Persidangan dan Penganggaran
Tugas
Pasal 27
Sub Bagian Persidangan dan Penganggaran dipimpin oleh seorang kepala sub bagian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Dukungan Bidang Pengawasan dan Penganggaran dalam menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Persidangan dan Penganggaran
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 27, Kepala Sub Bagian Persidangan dan Penganggaran melaksanakan tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) Sub Bagian;
b. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
- Merencanakan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
- Menyusun Bahan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP);
- Merencanakan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggung-jawaban pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Memfasilitasi reses DPRD;
- Menganalisis data dan bahan dukungan jaringan aspirasi masyarakat;
- Menyusun pokok-pokok pikiran DPRD;
i. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan realisasi anggaran Sub Bagian;
j. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program Sub Bagian;
k. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bagian sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Bagian ke Sebelas
Sub Bagian Penyelenggaraan Pengawasan
Pasal 29
Sub Bagian Penyelenggaraan Pengawasan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Dukungan Bidang
Pengawasan dan Penganggaran dalam menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Penyelenggaraan Pengawasan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 29, Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan Pengawasan melaksanakan tugas sebagai berikut :
- Menyiapakan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Pengawasan;
- Menyiapkan bahan dan menyusun rencana program sub bagian;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian;
- Mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- Merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
- Menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- Menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Merencanakan kegiatan hearing dan dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
- Melaksanakan kerjasama sekretariat DPRD dan DPRD;
j. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian;
k. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan realisasi anggaran sub bagian;
l. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program sub bagian;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bagian sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Bagian Ke Delapan Belas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 31
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan fungsi bidang keahlian masing-masing berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 32
- Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya;
- Setiap kelompok sebagaimana dimasud dalam pasal 32 angka (1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional senior yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Sekretaris DPRD;
- Jumlah jabatan Fungsional serta pembinaannya diatur sesuai dengan pereturan perundang – undangan yang berlaku;
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional seerta pembinaannya diatur sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku.